
Persiapan syarat pernikahan harus dilalui oleh setiap pasangan suami istri. Demikian pula dalam kasus pasangan yang menikah dari negara yang berbeda, persyaratan pernikahan tidak terlalu rumit dan memakan waktu lebih lama.

Syarat nikah pun tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan