
Persyaratan Nikah Beda Negara
Persiapan syarat pernikahan harus dilalui oleh setiap pasangan suami istri. Demikian pula dalam kasus pasangan yang menikah dari negara yang berbeda, persyaratan pernikahan tidak terlalu rumit dan memakan waktu lebih lama. Apa persyaratan hukum untuk menikah dari negara lain?
Pemrosesan dokumen yang diperlukan untuk pernikahan antar negara lebih rumit, sehingga mungkin memakan waktu lebih lama. Pasalnya, ada banyak dokumen yang diperlukan untuk pernikahan dari kedua negara.
Selain itu, lamanya pemrosesan dokumen yang diperlukan untuk pernikahan yang sah dari berbagai negara tergantung pada kinerja Kedutaan Besar (Kedutaan Besar) dan departemen imigrasi lainnya.
Oleh karena itu, calon pengantin dari berbagai negara harus mempersiapkan dokumen persyaratan pernikahan mereka terlebih dahulu agar waktunya tidak ketat. Sebab, jika semua syarat sahnya pernikahan ini tidak terpenuhi, maka sulit untuk menikah.
Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedubes.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai WNA.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran diperlukan sebagai syarat nikah.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Akta Cerai jika sudah pernah kawin.
- Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini diperlukan untuk persyaratan nikah.
- Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.
Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing syarat sah nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Akta kelahiran terbaru asli.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili,bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.
Kemudian dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
Untuk calon WNI persyaratan tidak jauh beda dengan pernikahan se-negara, diantaranya:
Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
- Fotokopi KTP merupakan syarat sah nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Data orangtua calon mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tentu menjadi persyaratan nikah.
- Buku nikah orangtua, hanya untuk anak pertama.
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Pasfoto 2×3 empat lembar dan 4×6 empat lembar.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
- Prenup atau perjanjian pra nikah.
Selain dokumen persyaratan nikah di atas, calon mempelai WNI juga harus mempersiapkan dokumen syarat nikah lain yang akan diminta oleh kedutaan asing dari negara asal mempelai WNA, yakni:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
- Fotokopi prenup (jika ada).
Sebaiknya dokumen yang akan diserahkan ke kantor kedubes difotokopi terlebih dahulu untuk pegangan. Sebab, pihak kedubes tidak akan mengembalikan dokumen syarat nikah tersebut.
Demikian dokumen persyaratan nikah bagi WNI yang akan menikah dengan WNA atau beda negara. Diharapkan tulisan ini membantu untuk mengetahui apa saja syarat nikah dan syarat sah nikah beda negara.